Landasan Keberadaan Pecalang
Landasan Filosofis
"Desa Pekraman" atau "desa Adat" dalam kepustakaan hukum adat, dikenal istilah "masyarakat hukum" atau "kesatuan masyarakat hukum adat". Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat tertorial, desa pekraman mempunyai ciri khas dibandingkan dengan dengan kesatuan hukum adat lainnya di Indonesia. Ciri khas tersebut berkaitan dengan filososfis Hindu yang menjiwai kehidupan masyarakat hukum adat di Bali, yang dikenal dengan filosofi tri hita karana atau tiga (tri) penyebab (karana} kebahagiaan (hita), yaitu Ida Sang Hyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), bhuanan (alam semesta), dan manusa (manusia). Dalam keyakinan umat Hindu di Bali, kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia di dunia ini hanya akan dapat dicapai apabila terjadi keharmonisan hubungan antara unsur-unsur tri hita karana tersebut, yaitu (a) Keharmonisan hubungan antara manusia denga Tuhan Yang Maha Kuasa, (b) keharmonisan hubungan antara manusia dengan alam semesta, (c) keharmonisan hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Suasana harmonis ini secara konkret diterjemahkan dengan suasana aman dan damai (sukerta sekala-niskala). Caranya antara lain, dengan menyelesaikan sendiri masalah-masalah internal yang terjadi di desa pekraman serta menjaga keamanannya sendiri melalui perangkat keamanan tradisional yang dikenal dengan sebutan Pecalang.
Landasan Sosiologis
Pecalang adalah lembaga keamanan tradisional yang diadakan oleh, dari, dan untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat hukum adat desa pekraman yang memerlukan lembaga keamanan untuk menjaga kesukerta desa (keamanan, kedamaian, dan ketertiban wilayah dan kegiatan-kegiatan desa perkraman). Karena itu, landasan sosiologis keberadaan Pecalang terletak pada penerimaan dan pengakuan masyarakat setempat terhadap lembaga pecalang itu sendiri.
Landasan Yuridis
Keberadaan Pecalang mempunyai landasan yuridis yang kuat. Disamping berlandaskan kepada kodratnya yang ada bersamaan dengan terbentuknya desa pekraman, juga diakui oleh kekuasaan negara, yaitu diakui oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah landasan yuridis dari keberadaan Pecalang.
Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan sebagai berikut:
1. "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. yang diatur dengan Undang-Undang
2. '"Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan Sebagai Berikut :
"Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Indonesia yang dibantu oleh:
a. kepolisian Khusus;
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa."
Pecalang adalah "Bentuk Pengamanan Swakarsa" karena merupakan suatu bentuk pengamanan tradisional yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, dalam hal ini masyarakat desa pekraman. dengan begitu, berdasarkan ketentuan diatas Pecalang dapat membantu kepolisian dalam melaksanakan fungsi kepolisian di wilayah desa pekraman.
3. Pasal 17 Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekraman. Pasal 17 menentukan sebagai berikut,
a. Keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pekraman dilaksanakan oleh Pecalang.
b. Peclang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah Desa pekraman dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama.
c. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pekraman berdasarkan Paruman Desa.
4. Keputusan Majelis Desa Pekraman (MDP) Provinsi Bali No, 003/SK/MUDP Bali/IX/2013, tanggal 13 September 2013 tentang Tuntunan Sesana Pecalang.
5. Awig-awig Desa Pekraman, terutama yang mengatur struktur prajuru Desa Pekraman, yang menyebutkan bahwa Pecalang sebagai salah satu unsur prajuru Desa Pekraman.
6. Perarem Desa Pekraman tentang Pecalang (Perarem Indik Pecalang), yang memuat kedudukan lembaga Pecalang dalam Desa Pekraman, struktur organisasinya, tugas dan wewenangnya, hak dan kewajiban anggotanya, serta sanksi apabila ada anggota Pecalang yang melanggar etika pecalang. Perarem ini dapat diakatakan sebagai aturan pelaksanaan awig-awig Desa Pekraman yang secara khusus membuat kode etik Pecalang. oleh karena itu, perarem Pecalang Patut sejalan dengan beberapa aturan yang telah disebutkan diatas termasuk keputusan MDP Bali dan awig-awig Desa Pekraman.

Komentar
Posting Komentar