Keterkaitan Polmas dengan Kearifan Lokal Pecalang di Provinsi Bali

1. Kearifan Lokal Pecalang Di Bali

Keberadaan pecalang awalnya berasal dari satuan prajurit Kerajaan Bali, dan walaupun telah berumur ratusan tahun, pecalang masih tetap ada sampai saat ini dan berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bali. Pecalang tidak menggunakan seragam seperti layaknya satuan penjaga keamanan lainnya, namun menggunakan pakaian adat Bali. Anggota pecalang dipilih dari setiap banjar atau dusun, dan yang terpilih adalah mereka yang menurut penilaian warga memiliki kepribadian yang baik, cerdas, disiplin, terampil dan aktif dalam kegiatan banjar. Dalam setiap kegiatan pengamanan yang dilakukannya, pecalang melakukan dengan penuh keikhlasan sebagai wujud pengabdian kepada mayarakat dan agama, sehingga akhirnya meraka merasa bangga bisa membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan walaupun tidak mendapatkan gaji.  

Hadirnya pecalang erat kaitannya dengan keberadaan 2 (dua) buah struktur organisasi masyarakat di Bali, yaitu desa dinas sebagai perwakilan struktur negara di bidang administrasi, dan desa adat sebagai perwakilan yang mengatur pekerjaan masyarakat di bidang agama dan budaya, sehingga fungsi koordinasi mayarakat desa adat yang dilakukan oleh “banjar sebagai satuan organisasi terkecil dibawah desa adat atau desa pekraman” adalah kegiatan yang berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawab desa adat bukan desa dinas. Secara fungsional, pecalang dibentuk melalui kesepakatan masyarakat dalam pranata banjar adat, khususnya terhadap kebutuhan dan kewajiban untuk turut mengemban fungsi keamanan saat dilaksakanakannya kegiatan adat dan keagamaan. Pecalang sering juga disebut polisi traditional Bali. Tugasnya adalah mengamankan suatu kegiatan yg berkaitan dengan adat, seperti: upacara keagamaan, prosesi ngaben, prosesi pernikahan, dll yg berkaitan dengan upacara adat di Bali. Namun seiring dengan perkembangannya, fungsi pecalang bukan lagi hanya turut menjaga keamanan saat pelaksanaan kegiatan adat budaya dan agama saja, namun lebih dari pada itu, pecalang berkembang secara fungsional sebagai pranata sosial yang lahir dari masyarakat itu sendiri untuk menjalankan fungsi keamanan dalam setiap kegiatan masyarakat terhadap setiap bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas.

Perkembangan struktur sosial masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan masyarakat di bidang agama dan budaya, yang disertai dengan perkembangan fungsi pecalang secara signifikan sebagaimana kebutuhan dan kewajiban masyarakat terhadap keamanan di lingkungannya, pada akhirnya menciptakan sebuah pranata adat yang memiliki desain keamanan swakarsa bagi masyarakat Bali. Pranata adat Bali memiliki aturan hukum dan norma-norma ketertiban yang disepakati dan dilaksanakan bersama di seluruh lapisan masyarakat, dan ini berarti bahwa sistem budaya yang ada mengkonkretisasi sistem sosial yang terbentuk pada masyarakat adat Bali, dan sebaliknya sistem sosial yang terbentuk mengandung nilai abstraksi dari sistem budaya yang hidup dalam masyarakat itu.

Secara hukum, keberadaan pecalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 tahun 2001, tentang Desa Pekraman, yang menyebutkan Pacalang atau Langlang atau dengan sebutan lainnyaadalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik ditingkat banjar pakraman dan atau di wilayah desa. Selanjutnya dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001, tentang Desa Pakraman menyebutkan bahwa (1) keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman, dilaksanakan oleh pecalang; (2) pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama serta (3) pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pakraman berdasarkan paruman desa.

2. Keterkaitan Pecalang dengan Polmas

Polmas (Perpolisian Masyarakat) adalah salah satu model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang perlu dikedepankan untuk mewujudkan kemitraan dan sinergitas kepolisian dan masyarakat. Polmas menurut Perkap No 3 Tahun 2015 merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui  kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Konsep polmas merupakan pendekatan kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan sebagai perwujudan dari kepolisian sipil, dengan tidak menjadikan masyarakat sebagai objek dalam pelaksanaan tugas kepolisian, namun lebih menempatkan mereka sebagai subjek dan mitra kepolisian yang bersama-sama memelihara kemanan dan ketertiban. 

Menurut pasal 9 Perkap No.3 Tahun 2016 salah satu model penyelenggaraan Polmas adalah dengan mengembangkan pola-pola tradisional melalui sistem keamanan lingkungan dan pemberdayaan pranata sosial atau adat, yang berbasis pada pengembangan kesadaran warga setempat akan kebutuhan rasa aman dan selanjutnya diimplementasikan melalui keikutsertaan warga secara aktif mendukung terwujudnya keamanan dalam setiap kegiatannya di wilayahnya sendiri.

Dalam konteks operasional, dengan diberlakukannya Skep Kapolri No. Pol: Skep / 737 / X / 2005 tentang Polmas maka kearifan lokal “Pecalang” di Bali telah dikategorikan sebagai salah satu implementasi Polmas yang memberdayakan dan mengembangkan modifikasi pranata sosial dan pola pemolisian masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam suatu kegiatan adat maupun keagamaan Polisi dapat bersinergi dengan Pecalang untuk melakukan pengamanan, pengaturan parkir, pengaturan lau-lintas, penanganan perkelahian dan berbagai gejolak lainnya yang berpotensi mengakibatkan gangguan kamtibmas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan Pecalang sebagai kearifan lokal di Bali sangat erat kaitanya dengan tugas Polmas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

3. Optimalisasi Kemitraan Polmas dengan Pecalang sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Bali

Polri sekarang ini sudah mulai melakukan perubahan dengan menerapkan berbagai macam program untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat seperti salah satunya partnership building. Dimana program ini sangat baik dan sesuai dengan dengan model-model polmas yang sudah diterapkan didalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi  pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Model polmas ini adalah salah satu grand Strategy Polri untuk membangun kepercayaan masayarakat dan menjalin kemitraan antara polisi dan masyarakat.

Pecalang sebagai Polisi Adat Masyarakat Bali adalah salah satu model pemberdayaan pranata sosial/adat yang berkembang secara tradinasional dari sejak dulu sampai dengan sekarang, dan termasuk dalam polmas Model A yang dikembangkan Polri sekarang ini. Masyarakat Bali sangat menaati semua hukum adat, Adanya Pecalang selaku polisi adat membuat masyarakat adat Bali juga membuat masyarakat patuh dan takut melanggar hukum selain itu juga karena masyarakat adat Bali meyakini bahwa orang yang melanggar hukum adat nantinya akan terkena sanksi dari Yang Kuasa berupa karma. Itulah yang menyebabkan hukum adat Bali masih sangat kental dalam masyarakat Bali.

Babinkamtibmas adalah salah satu petugas Polri yang bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat di suatu pedesaan atau kelurahan yang di dasari dengan surat perintah dari pimpinan. Dalam pembinaan Pecalang sebagai pranata sosial yang dilakukan petugas babinkamtibmas agar sering berkoordinasi dengan pecalang untuk menghimbau dan mensosialisasikan akan pentingnya keamanan lingkungan. Diharapkan himbauan dari petugas babinkamtibmas ada keselarasan tanggung jawab bersama terhadap keamanan warga dan lingkungannya. Tugas pengamanan dan keamanan bukan semata-mata harus dilakukan oleh personel kepolisian, tetapi peran warga masyarakat juga penting. Pembinaan siskamling yang dilakukan oleh petugas babinkamtibmas bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar di desanya atau di kelurahannya dapat tercipta rasa aman, tentram dan nyaman, karena hal tersebut wajib dijaga secara bersama-sama.

Sinergitas Kemitraan antara kepolisian dengan pecalang dalam upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali sangat perlu dilakukan. Dengan sinergitas kemitraan dengan Pecalang sebagai Polisi Adat, akan sangat membantu tugas Polmas dalam hal menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat Bali terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkunganya. Bersama dengan Pecalang Polri dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya. Selain itu dengan sinergitas dengan Pecalang juga dapat meningkatkan kualitas pemecahan Masalah (problem Solving) yang diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam upaya bermitra dengan Pecalang Polri juga dapat memberikan pembinaan kepada Pecalang dengan  memberikan kegiatan-kegiatan seperti pembekalan dan pelatihan. Contohnya seperti memberikan pelatihan dan pembekalan Dalam rangka peningkatan kemampuan pecalang dalam melakukan pengaturan lalu lintas. Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lalu lintas para pecalang yang dalam kegiatan sehari-harinya selalu berkolaborasi dengan Polisi dalam rangka kegiatan agama maupun adat di masyarakat.

3. KESIMPULAN

Konsep pecalang berkembang sebagai salah satu model penyelenggaraan Polmas yang lebih menekankan pada pengembangan pola-pola tradisional melalui sistem keamanan lingkungan dan pemberdayaan pranata sosial atau adat, dengan berbasis pada pengembangan kesadaran warga setempat akan kebutuhan rasa aman, dan selanjutnya diimplementasikan melalui keikutsertaan warga secara aktif mendukung terwujudnya keamanan di wilayahnya dan dalam setiap kegiatannya sendiri dengan pola-pola pengamanan dahulu, yang tentunya masih relevan jika diselenggarakan dalam kondisi masyarakat modern saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Sejarah Pecalang

apakah itu Tembakau Gorila