Pengertian dan Sejarah Pecalang
Pecalang adalah satgas (satuan tugas) keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan keertiban wilayah, di tingkat banjar pekraman dan atau di wilayah desa pekraman (Pasal 1 urut 17, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001).
Pada awalanya tugas yang harus diemban oleh Pecalang terbilang sederhana. Pecalang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban bagi pelaksanaan upacara sesuai ajaran agama Hindhu, khususnya brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi. Dalam perannya seperti itu, tugas dan fungsi yang wajib di emban oleh Pecalang relatif jelas, antara lain: Membantu prajuru desa pekraman dalam mewujudkan suasana perayaan Nyepi yang damai (sukerta), dan wajib selalu berkoordinasi dengan prajuru desa pekraman.
Tugas dan tanggung jawab yang diemban pecalan desa pekraman dewasa ini tidak lagi sesederhana itu, melainkan semakin kompleks. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, pecalang kadang-kadang berurusan dengan pecalang desa pekraman lainnya dan juga dengan aparat keamanan dan ketertiban negara, sehingga diperlukan adanya aturan , awig-awig dan perarem yang memadai bagi pecalang Bali.
Istilah Pecalang kemungkinan besar diserap dari akar kata Cala dalam bahasa Sansekerta maupun Jawa Kuna yang berarti "goyah, miring, kacau". Kata cala ini lantas mendapat awalan /a-/ sehingga menjadi acala yang berarti "tegak", kukuh, tidak bergerak, stabil, harmonis, mantap, aman". Kata acala ini lagi mendapat awalan /pa-/ yang mengacu kepada orang atau personal, sehingga menjadi pacala, sosok penjaga keamanan (dwarapala). Adapun akhiran /-ng/ menunjuk pada penanggung jawab keamanan dan ketertiban desa pekraman.

Ber jeg Jaya Pecalang Jero Kuta... ✊✊✊
BalasHapusSemangat dalam pengabdian
HapusBer jaya Pecalang Jero Kuta
BalasHapusJaya Selalu Pecalang Jero Kuta
Hapus